Suasana di loket tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat |
BERURUSAN dengan kejaksaan? Wow... Sepertinya enggak banget deh. Sebagai masyarakat awam, berurusan dengan instansi pemerintah seperti kejaksaan, pengadilan, dan sebagainya itu benar-benar rumit. Ya, complicated-nya itu kalau dianalogikan seperti hubungan Peter Parker dengan Gwen Stacy di The Amazing Spider-Man 1 dan 2.
Secara individu, kalau bisa saya mah ogah berurusan dengan mereka. Kalau bisa sih. Bisa dipahami mengingat rumitnya prosedur saat mengikuti kejaksaan dan pengadilan. Itu berdasarkan persepsi publik yang cenderung negatif.
Meski, saya juga sudah pernah, bahkan sering berurusan dengan kedua lembaga tersebut. Tepatnya, saat masih di bumi Andalas. Hanya, saat itu bukan secara pribadi, melainkan mewakili perusahaan.
Hingga, akhirnya kemarin, Kamis (29/12) saya kembali berurusan dengan kejaksaan. Yaitu, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran.
* * *
SIANG itu, Sabtu (17/12) di tengah padatnya jalanan ibu kota, sepeda motor yang saya kendarai diberhentikan petugas. Itu terjadi ketika saya sedang menuju Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengikuti nonton bareng final Piala AFF 2016."Selamat siang pak. Bisa menepikan kendaraannya," kata salah satu polisi lalu lintas (polantas) menyapa saya dengan sopan.
"Siang pak. Ok," saya menjawab sambil mematikan mesin sepeda motor.
"Bisa lihat surat-suratnya, pak?"
"Ini pak."
"Ok, ini SIM dan STNK sudah tepat."
"Terima kasih pak."
"Tapi, Anda tetap saya tilang."
"Salahnya apa ya pak?"
"Maaf pak, Anda tidak menyalakan lampu kendaraan."
"Waduh... Mati gue," gumam saya menyadari kesalahan lupa menyalakan lampu sepeda motor.
"Anda kena pasal 291. SIM bapak saya sita ya. Nanti 23 Desember ambilnya saat sidang di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat."
"..."
"Jangan lupa ya pak."
"Ok, pak. Terima kasih."
"Ya, selamat sore."
* * *
MALAM harinya, ketika sampai di rumah dengan raut kesedihan saya membuka komputer untuk mencari informasi di internet. Ya, sedih bukan karena ditilang sih. Melainkan akibat kekalahan Indonesia dari Thailand 0-2 yang membuat gelar perdana di Piala AFF akhirnya melayang. Padahal, di Stadion Pakansari sebelumnya, "Skuat Garuda" sempat menang 2-1.Saya yang penasaran lalu googling untuk mengecek kisaran denda di internet beserta proses di pengadilan. Ternyata, oh ternyata... Di surat tilang tertulis kesalahan saya pada pasal 291. Namun, apa yang ditulis polantas yang di pundaknya tersemat pangkat siku dua itu keliru.
Sebab, menurut website resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasal 291 untuk yang tidak memakai helm standar. Berikut, bunyi pasal tersebut yang saya kutip dari laman https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php:
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda
motor yang tak mengenakan helm standar nasional
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
motor yang tak mengenakan helm standar nasional
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Sementara, kesalahan yang saya lakukan karena tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari ada di pasal 293.
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari
atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari
atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
Sayangnya, karena saat kejadian saya tidak hafal dengan berbagai pasal tilang, ya saya manut saja. Meski, saya tidak 100 persen salah. Lantaran polantas yang menilang juga ternyata salah. Sebab, malah menulis pasal 291 dan bukan 293.
Tapi, sebagai warga negara yang baik, saya enggan mempersoalkannya. Sebab, bagaimanapun, ya saya tetap salah karena melanggar peraturan lalu lintas.
Mengenai kelirunya polantas itu menulis pasal 293 yang seharusnya 291 itu urusan lain. Mungkin, petugas berpangkat brigadir satu itu juga lupa. Wajar saja mengingat banyaknya pasal pada tilang yang tentu tidak bisa dihafal seluruhnya.
* * *
SAYANGNYA, pada hari yang ditentukan untuk sidang, saya tidak bisa hadir. Sebab, ada keperluan lain yang harus saya laksanakan sepanjang Jumat (23/12). Hingga, akhirnya saya baru bisa mengambil SIM kemarin, Kamis (29/12) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Itu pun berkat petunjuk rekan yang bekerja di salah satu PN di kawasan Jabodetabek. Menurutnya, jika saya tidak mengikuti sidang, tidak apa-apa karena bisa diambil (SIM atau STNK) di kejaksaan dengan wilayah hukum yang sama dengan pengadilan.
Hanya, memang biayanya lebih mahal dibanding saat mengikuti sidang. Sosok yang pernah bertugas di bumi Cendrawasih itu juga memberi petunjuk prosedur mengambil SIM di kejaksaan yang ternyata mudah.
Lantaran saya hanya menunggu di loket tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tanpa harus mengikuti sidang lebih lanjut. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan pada Jumat (23/12). Setelah itu, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Oh ya, sekadar informasi, lokasi loket tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berada di sisi kanan. Untuk menuju lokasi tidak perlu masuk ke ruang utama kejaksaan. Melainkan, cukup melewati Jalan Merpati 2 (bukan Jalan Merpati), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat itu, kita cukup menyerahkan berkas tilang ke wadah yang sudah disediakan di depan loket. Nanti, pihak kejaksaan akan memanggil nama kita satu per satu. Kebetulan, meski antre, saat itu tidak terlalu ramai hingga saya menunggunya lumayan cepat.
Oh ya, jika Anda mengalami hal yang sama seperti saya, jangan lupa meminta bukti tilang yang tertera di secarik kertas. Sebab, berdasarkan pengamatan saya kemarin, mayoritas yang mengambil SIM atau STNK langsung berlalu begitu saja setelah membayar denda. Padahal, kita harus teliti lebih lanjut untuk memastikan tidak ada yang keliru.
* * *
Berkas tilang dengan pasal yang keliru |
* * *
Tanda terima pembayaran denda tilang dengan tanggal yang juga keliru |
* * *
Lokasi loket tilang di Jalan Merpati 2 |
* * *
Artikel Terkait:
- Ketika Polwan Beraksi di Atas Moge
- Sinergi BNN-Blogger untuk Darurat Narkoba
- HUT Polantas ke-60: Dengarlah Aspirasi Masyarakat
- (Esai Foto) Jakarta Metrpolitan Police Expo 2016
- Bulan Dirgantara Indonesia 2016 TNI AU
- Potret Petugas Penjaga Jalur Busway saat Buka Puasa
- Sinergi BNPT Blogger Cegah Terorisme
- Serunya Latihan Menembak di Markas Kostrad
- Sinergi Kementerian PUPR untuk Sosialisasi K3
* * *
- Jakarta, 30 Desember 201