Rekan blogger Agung Han bertanya asuransi dalam diskusi Mobil123.com |
ASURANSI kendaraan, memang penting? Demikian doktrin yang terpatri dalam diri saya selama ini. Maklum, anggapan saya, asuransi kendaraan hanya untuk mobil saja yang harganya mencapai ratusan juta. Sementara, sepeda motor yang nilainya tidak sampai belasan juta, kurang diperhatikan.
Namun, persepsi saya itu ternyata salah. Tepatnya, setelah mengikuti acara yang diadakan Mobil123.com di Foodism Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Dalam diskusi bertema "Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?" itu, membuka wawasan saya. Saya beruntung mendapat kesempatan itu setelah menerima informasi dari komunitas Indonesian Social Blogpreneur (ISB) yang dikelola rekan blogger Ani Berta.
Apalagi, ini merupakan kali ketiga saya mengikuti acara yang diselenggarakan Mobil123.com. Sebelumnya, saya turut menghadiri saat Portal Otomotif Nomor 1 di Indonesia ini mengadakan blogger gathering di FX Senayan pada 4 November 2015. Nyaris setahun kemudian, saya jadi saksi bersejarah ketika Mobil123.com meluncurkan fitur live chat di ICE BSD, 19 Agustus 2016.
Dalam diskusi ini dihadiri Irwan Nurfiandy selaku Head of Marketing Mobil123.com dan Indra Prabowo (Managing Editor Mobil123.com) serta Dany Sutardji (Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika). Selain pemaparan dari kedua perusahaan nasional ini, juga terdapat sesi tanya jawab dari rekan blogger yang sangat mencerahkan.
"Menilik kondisi lalu lintas Jakarta, tentu pengendara wajib mengasuransikan kendaraannya. Apa saja, baik itu mobil atau (sepeda) motor. Gunanya, jika terjadi apa-apa, seperti kerusakan, bisa ditanggung," kata Dany di hadapan sekitar 30 blogger.
Apa yang dikatakan jebolan Universitas Sebelas Maret ini beralasan. Maklum, dengan asuransi, setidaknya bisa meminimalkan kerugian dari yang tidak kita inginkan. Terutama, dalam berkendara di Jakarta yang harus diakui sangat padat hingga kerap terjadi senggolan atau bahkan kecelakaan.
Terlebih, pada prinsipnya, asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko. Yakni, kerugian atau kerusakan dari kendaraan tersebut dan tanggung gugat. Alias, tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kenderaan bermotor.
Pada kesempatan itu, Mobil123.com yang bekerja sama dengan Adira turut mengedukasi kepada kami, para blogger. Yaitu, untuk bisa memilih dan memilah asuransi yang tepat terhadap kendaraan bermotor masing-masing. Baik itu mobil atau sepeda motor.
Bisa dipahami mengingat tidak semua asuransi itu mencakup klaim 100 persen. Tentu, kita harus jeli melihatnya seperti yang diungkapkan rekan blogger Agung Han yang pernah kehilangan sepeda motornya dalam sesi tanya jawab dengan Dany dan Indra.
"Untuk memilih asuransi kendaraan di Jakarta dengan premi komprehensif (all risk). Itu lebih tepat, karena kalu TLO (Total Loss Only) kondisi ini tidak dijamin. Nah, jika ingin ditanggung saat terkena huru-hara, kerusuhan dan lainnya, pelanggan harus menambah paket (asuransi)," Dany, menjelaskan.
Sekadar informasi, dari yang saya tangkap saat mengikuti diskusi blogger bersama Mobil123.com, ada perbedaan dari jenis asuransi untuk kendaraan. Itu berdasarkan Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP, sebagai berikut:
Risiko yang Dijamin:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau pun ancaman kekerasan + kebakaran
Tanggung jawab perusahaan asuransi:
- Kerusakan atas harta benda
- Biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian
- Biaya perkara atau bantuan para ahli (maksimal 10% dari limit)
Risiko yang dijamin (Perluasan):
- Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- Huru-hara/ SRCC (Striker, Riot & Civil Commotion)
- Gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi
- Angin topan, badai, hujan es, banjir, atau tanah longsor
Risiko yang Tidak Dijamin
Penanggung (Perusahaan asuransi) tidak memberikan ganti rugi jika:
- Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain
- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan
- Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya
- Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, baik itu suami/istri/orangtua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu-rambu lalu lintas, barang/hewan yang diangkut, zat kimia, dan benda cair lainnya, atau reaksi nuklir
- Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, surat-surat kendaraan
Jadi, intinya kita harus peduli dengan kendaraan kita, baik itu mobil atau sepeda motor. Salah satunya, dengan melakukan asuransi demi meminimalkan kerugian atau mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang diinginkan.
Nah, jika rekan blogger ada yang ingin menambahkan terkait pengalamannya dengan asuransi kendaraan bermotor, bisa lewat kolom komentar di bawah.
Atau, jika ada pertanyaan, rekan blogger juga bisa menuliskannya di kolom komentar. Sebisa mungkin, saya akan menjawabnya berdasarkan pengalaman saya mengikuti berbagai acara Mobil123.com. Atau, jika ada yang saya rasa sulit alias di luar kemampuan saya, akan saya coba teruskan ke pihak Mobil123.com untuk meminta referensi. Terima kasih.***
Sekadar informasi, jika rekan blogger tertarik dengan dunia otomotif, bisa mengkliknya di:
Website: www.mobil123.com
Facebook: Mobil123
Twitter: @Mobil123ID
Aplikasi: Android & AppStore
Atau, jika rekan blogger ingin tahu serba-serbi dunia blog, seperti menulis reportase dan liputan, bisa gabung ke komunitas Indonesian Social Blogpreneur
Facebook: Indonesian Social Blogpreneur
Twitter: @IDBlogpreneur
Instagram: @IDBlogpreneur
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
* * *
Artikel Sebelumnya:- Solusi Mudah Cari Mobil di Mobil123.com
- Mobil123.com Rilis Fitur Live Chat untuk Mudahkan Calon Pembeli
* * *
- Jakarta, 1 Februari 2017
Seru acaranya interaktif dan gak bosenin :)
BalasHapusItulah selain pentingnya asuransi kendaraan, pola pikir pengendara pun harus bisa aware dengan peraturan lalulintas :)
setuju bu
Hapus"pola pikir pengendara pun harus bisa aware dengan peraturan lalulintas"
nah ini bener, secara ga langsung bikin kita lebih disipin
Wiih iya oom keren dah...
BalasHapussayanyah?
Hapushi hi hi
makasiiiiih :)
adakah batas tahun kendaraan agar bisa diajukan asuransi?
BalasHapuskalo maksimal mobil usianya 15 tahun, motor 7 tahun untuk TLO, mas
Hapussementara yang komprehensif hanya 8 tahun (mobil aja)
Sikk asikk ada foto saya hehe *salfok 😂.
BalasHapusJadi udah tau kan kalo asuransi kendaraan itu penting.
"Sikk asikk ada foto saya hehe *salfok"
Hapuslha, kan saya khusus memotret dirimu *eaaaa
Haisshhh,itu kenapaorang lagi ngetwit pakai difoto pulaaa,hahaha. Sayagnya ga ada fotokuuu*ehh oot
BalasHapusmbak hermini serius banget, asyik ngesharenya di twitter
Hapus*foto mbak, ntar nyusul kaloada event lagi. hi hi hi
keren bgt ya acaranya, slm knl ya :)
BalasHapusasyik, terima kasih mbak :)
HapusYa Penting banget Roel...
BalasHapusEmang kurang familier Asuransi kendraan utk Motor, sy jg sempet pikir asuransi kendaraan khusus buat mobil aja....
iya pak, saya juga gitu awalnya, kirain asuransi kendaraan khusus mobil, eh motor ternyata ada...
Hapusberuntung bisa ikutin acara ini
Ahhh ada fotoku, gak pp dari belakang juga yang penting eksis. Hihihi
BalasHapushi hi hi
Hapusdirimu keren mbak, update banget ngetwitnya
Penting banget berasuransi ya mas Katon :)
BalasHapuskaton atau karton pak?
Hapushi hi hi
sip, keren pak agung sharenya juga
Halo, salam kenal!
BalasHapusWaah, lengkap ini tulisan dan fotonya :)
asyik, nuhun ya mbak :)
HapusAsuransi sudah menjadi bahagian dari hidup ya Bro...
BalasHapusiya mbak, saya baru paham nih sekarang *siap2 asuransi motor
HapusLengkap banget ulasan acaranya, jadi pengen ikut acara kayak gini
BalasHapushi hi hi
Hapusayuk mbak, ntar kita ikutan lagi
Wah ini acara ketiga yg dihadiri ya mas. Ilmunya bermanfaat memang :)
BalasHapusiya mbak, sebelumnya udah pada 2015 dan 2016, jadi tambah wawasan
HapusAku juga baru tau, ternyata juga ada asuransi untuk motor ya.
BalasHapusiya mas, awalnya saya pikir asuransi kendaraan hanya khusus mobil aja, hi hi hi
HapusDari acara tersebut jadi paham pentingnya asuransi kendaraan sesuai kebutuhan ya. Ada asuransi TLO dan Komperensif
BalasHapusbener mas, kita pilih yang kita anggap tepat. bisa TLO bisa komperhensif
HapusKendaraan bermotor roda dua itu saat ini penting banget diasuransikan karena banyak risiko pencurian dan pembegalan.
BalasHapusnah itu dia mas, pencurian ini marak di mana2, khususnya motor yang gampang banget dibawa
HapusAduh jadi malu, itu ada foto saya. Ternyata sekarang ini asuransi kendaraan juga sudah ada yang syariah juga ya.
BalasHapusyupz, berkat dirimu saya jadi tahu apa itu asuransi mbak
HapusBanyak belajar banyak tau ..... Edukasi ntuk mempersiapkan diri bila berhadapan dengan risiko
BalasHapussetuju mas, acara ini bener2 mengedukasi kami tentang asuransi, ga hanya mobil, ternyata motor juga ada. nuhun ya
HapusResiko yang berjaminan dg asuransi
BalasHapusbetul mbak, meringankan kita kalo suatu saat terjadi sesuatu yang ga diinginkan ya
HapusNah, blogger juga perlu tuh asuransi yah bro. Untungnya ada asuransi motor sekarang. Mantap!
BalasHapusIni artikel yang edukatif. Hampir seluruh orang memiliki kendaraan mereka sendiri. Terutama motor hampir semua orang memiliknya. Jadi tidak ada salahnya untuk mengasuransikan kendaraan bermotor kita. Mengingat semakin tingginya angka kecelakaan yang terjadi. netpolis.nl
BalasHapus