TyyiccClcSK3IvRCDh0sKBc4_Sg roelly87.com: Belajar Mengerti Hukum bersama Hukumonline.com dan Hukumpedia.com

Serial Catatan Harian Ojol

Serial Catatan Harian Ojol
Serial Catatan Harian Ojol

Rabu, 22 April 2015

Belajar Mengerti Hukum bersama Hukumonline.com dan Hukumpedia.com



Bincang-bincang antara blogger dengan Anggara yang mewakili Hukumonline.com (sumber foto: dokumentasi pribadi/ www.roelly87.com)


JUJUR, berbicara mengenai hukum, mungkin salah satu topik yang paling dihindari mayoritas masyarakat. Dan, terus terang saja, itu fakta. Termasuk saya pribadi. Sebab, konotasi hukum itu bagi orang awam, kesannya adalah berbelit-belit. Ya, tahu sendirilah kondisi di negara kita.

Di sisi lain, sebagai warga negara, tentu perlu hukum. Entah itu sebagai payung untuk mempertahankan legitimasi, hak, dan sebagainya. Jadi, mungkin harus ada korelasinya. Percaya ga percaya, pada akhirnya kita memang membutuhkan keberadaan "sosok" yang namanya hukum.

*       *       *

"Ubi societas ibi ius. Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum," demikian pernyataan filsuf Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero, yang dikutip Anggara Suwahju, community manager PT Justika Siar Publika (JSP). Yaitu, perusahaan yang menaungi beberapa portal (website) bertema hukum. Mulai dari Hukumonline.com, Hukumpedia.com, Klinik Hukum, hingga Online Legal Database.

Itu terjadi dalam  mini gathering bersama belasan blogger di Indonesia Jentera School of Law (ISJL), Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4). Pada kesempatan itu, Anggara ditemani dua rekannya yang kebetulan juga sama-sama blogger. Yaitu, Pista Simamora dan Dwitya Irwan, yang ketiganya dijuluki sebagai penjaga gawang HukumPedia.com.

Nah, bagi saya yang tertarik menggeluti dunia blog sejak 2010, acara bincang-bincang bertema hukum ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya, saya pernah menghadiri undangan di beberapa instansi pemerintah. Termasuk dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, harus diakui jika mini gathering ini yang paling, 'gimana gitu'.

Mungkin, karena pembahasannya mengenai hukum, yang bisa dikatakan salah satu topik yang hingga kini terkesan kurang menarik. Hanya, saya teringat adagium lawas yang mengatakan, "Berada dekat tinta akan terkena cipratannya." Alias, kita harus mengerti suatu hal untuk mengetahui lebih lanjut apakah nantinya suka atau tidak. Ya, tak kenal maka tak sayang.

Sebab, menurut saya, sesuatu yang berkaitan dengan hukum itu pasti rumit. Itu tidak dibantah oleh Anggara. Penggemar tokoh kartun Doraemon ini, menyebut bahasa hukum memang sukar dimengerti masyarakat awam. Namun, itu tergantung dari persepsi masing-masing. Terutama jika berkaitan dengan stigma negatif masyarakat tentang hukum. Misalnya, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Untuk itu, Anggara memberi informasi mengenai Hukumonline.com dan Hukumpedia.com kepada kami, para blogger. Apa itu?

Yang pertama, Hukumonline.com merupakan situs atau juga bisa disebut portal penyedia layanan informasi hukum terkemuka dan terbesar di Indonesia. Mereka menyediakan layanan informasi hukum yang terintegrasi. Bahkan, ada kanal Klinik HukumOnline, yang dapat dijadikan wadah konsultasi masyarakat untuk mendapat jawaban dari ahli hukum.

Sebagai blogger dan juga Kaskuser -sebutan untuk pengguna forum Kaskus.co.id- saya tidak asing dengan Hukumonline.com. Lantaran, Hukumonline.com bisa disebut sebagai salah satu kontributor yang rajin memposting thread bertema hukum.

Untuk yang kedua, Hukumpedia.com, bisa dikatakan sebagai wadah untuk jurnalis warga. Kenapa? Sebab, Hukumpedia.com menampung tulisan dari seluruh lapisan masyarakat, seperti Kompasiana atau Blogdetik.

Bedanya, Hukumpedia.com, lebih menitikberatkan artikel mengenai informasi hukum. Meski, terdapat beberapa kategori atau event lainnya yang terasa familiar bagi para blogger. Salah satunya ketika Hukumpedia.com mengadakan diskusi mengenai kejahatan di dunia maya dan tentang seks pra nikah. Bahkan, ada yang berhadiah tiket konser band!

Hanya, untuk saat ini, harus diakui bahwa situs Hukumpedia.com, masih terasa berat dan agak lambat dibuka meski sudah melalui beberapa browser berbeda. Mungkin, karena banyaknya widget dan aplikasi video. Itu berbeda ketika saya membuka  Hukumonline.com yang merupakan induk Hukumpedia.com. Ini jadi catatan bagi penjaga gawang, untuk membenahinya agar lebih simpel dan terkesan familiar.

Terlepas dari kekurangan tersebut, saya pribadi sering menyimak beberapa artikel di Hukumpedia.com. Baik artikel langsung di situsnya atau update terbaru melalui twitter-nya (@hukumpedia). Terutama karena saya memang sudah terdaftar di alamat Hukumpedia.com/roelly87 sejak tiga bulan lalu, tepatnya 22 Januari 2014.

*       *       *

Pertanyaannya, untuk para bloggeryang mungkin masih bingung mengenai Hukumpedia.com, adalah bagaimana cara untuk jadi anggotanya? Sebenarnya, simpel saja, seperti saat kita membuka blogger.com atau wordpress.com. Yaitu, registrasi dengan mengisi formulir yang ada, aktivasi email, verifikasi akun, dan melengkapi data diri. Selesai.

Lalu, apakah boleh, jika blogger yang sudah terdaftar mengirinkan tulisan yang sebelumnya sudah di-publish di blog pribadinya? Menurut Anggara, boleh saja. Saya pribadi, dua kali memuat ulang artikel lama berjudul Cindy Adams dan Misteri Dua Paragraf Otobiografi Bung Karno dan Benarkah Polisi Segan dengan Dosen, Tentara, dan Wartawan?

Yang terpenting, itu merupakan artikel sendiri dan bukan copy-paste. Yang menarik, di dashboard Hukumpedia.com ini, tergolong lengkap dengan angka-angka dan tabel mengenai artikel sendiri dan keseluruhan yang sedang hit,

Terakhir, apa saja keuntungan sebagai anggota Hukumpedia.com? Selain bisa berbagi artikel yang berkaitan dengan hukum untuk dijadikan diskusi, pengguna juga berkesempatan mendapatkan reward. Yaitu, reputasi dari sesama anggota atau lencana dari penjaga gawang. Bahkan, setiap bulannya, Hukumpedia.com memilih konten terbaik dari pengguna untuk diberikan merchandise!

Tak hanya itu, anggota Hukumpedia.com juga dapat mencari solusi jika sedang bermasalah dengan hukum di Klinik Hukum. Itu karena kedua layanan tersebut terintegrasi dengan Hukumonline.com, alias tidak perlu daftar lagi.

*       *       *
Pista ditemani Dewi dalam pemaparan Hukumpedia.com (www.roelly87.com)


*       *       *

Cikini, 22 April 2015

33 komentar:

  1. Orang awam pun dapat belajar hukum secara online. betul kan mas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju mas
      tapi, ga semua orang "mau" untuk mencobanya :)

      Hapus
  2. fokusnya ke Icha (Pista) hahaha oops. Jadi belajar hukum bersama kita ya lewat hukumonline

    BalasHapus
    Balasan
    1. ho ho ho

      gagal fokus ne liat pista terus :)

      Hapus
  3. aaahh ayang Icha selalu mempesona.. hahahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. hi hi hi

      si penyuka kelinci mah, grogian di depan panggung :)

      Hapus
    2. upssss aku mendengar nama ku disebut #eyahh grogi ternyata ngomong di depan kaka-kakak kecehhh

      Hapus
    3. tuh kan, dr. helen cho, nongol juga :)
      kirain lagi syuting di korea...

      Hapus
  4. Balasan
    1. he he he

      seru sih, meski awalnya ga ngerti :)

      Hapus
  5. saya juga suka, nyari-nyari info di hukumonline.com terutama untuk hal-hal yang berkaitan ama pekerjaan atau kegiatan yg dilakuin.

    emang bermanfaat banget ini website.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo hukumonline.com bagus juga buat referensi
      meski, saya pribadi belom mencobanya :)

      tapi kapan2 kalo ada persoalan hukum, pengen juga nanya2...

      Hapus
  6. Portal baru yes mas irull
    kudu diisi ekspert ni ga cuma asal opini ya portalnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ga baru sih mbak, udah lama
      kalo hukumonline malah dari 2009-an

      iya, bikin opininya mesti pake riset mendalam :)
      ho ho ho

      Hapus
  7. acara yg menarik, blogger belajar hukum.. semoga suatu wktu bisa ikutan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. sip mas :)

      eh buat dibikin tagline bagus tuh:
      "blogger belajar hukum, biar ke depannya ga sering dapat hukuman"

      Hapus
    2. wah kami akan sangat senang sekali, mas :)

      Hapus
  8. blogger juga perlu melek hukum, nih. Supaya jangan sampe kena kasus gara-gara tulisan

    BalasHapus
    Balasan
    1. nah itu dia mbak :)

      kayaknya harus belajar emang
      soalnya banyak kasus blogger yang harus berurusan dengan ranah hukum
      apalagi uu ite kayaknya masih standar ganda...

      Hapus
  9. Belajar hukum jadi lebih mudah dengan contoh-contoh kasus dan diskusi. Ikut menyambut hadirnya dua situs hukum ini, semoga menebar manfaat. Salam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju mbak :)

      kapan2 saya juga mau konsultasi ke klinik cinta, eh klink hukum di hukum online...

      Hapus
  10. oh, jadi kita bisa belajar hukum lewat online, gitu mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yupz mas ;)

      silakan aja ditelusuri di hukumpedia.com dan hukumonline.com
      atau kalo ada yang kurang ngerti, bisa tanya ke adminnya
      mereka baik2 dan ramah2 banget

      Hapus
    2. oke siap, nanti saya buka itu situsnya:D

      Hapus
  11. Bisa nambah wawasan nih :D

    BalasHapus
  12. yuk mas berbagi hukum bersama hukumpedia.com hihi

    BalasHapus
    Balasan
    1. ho ho ho

      ada mbak adminnya yang baik hati datang :)
      makasiiiiih

      Hapus
  13. oh hukumpedia tuh bisa buat kirim tulisan juga ya? *baru tauu
    Cobain daftar dulu ahhh :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. yupz, daftar aja mbak :)
      lumayan sebagai bahan referensi kalo ada kasus atau persoalan hukum gitu...

      Hapus
  14. Jadi Darkum... sadar hukum :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. he he he

      setuju mbak

      plesetennya serem juga
      ga sekalian dark knight :)

      Hapus

Maaf ya, saat ini komentarnya dimoderasi. Agar tidak ada spam, iklan obat kuat, virus, dan sebagainya. Silakan komentar yang baik dan pasti saya kunjungi balik.

Satu hal lagi, mohon jangan menaruh link hidup...

Terima kasih :)