TyyiccClcSK3IvRCDh0sKBc4_Sg roelly87.com: Bimo Prasetio

Serial Catatan Harian Ojol

Serial Catatan Harian Ojol
Serial Catatan Harian Ojol
Tampilkan postingan dengan label Bimo Prasetio. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bimo Prasetio. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Mei 2015

Pentingnya Legalitas Hukum dalam Merintis Usaha secara Offline dan Online

Diskusi #NgobrolinHukum (sumber foto: dokumentasi pribadi/ www.roelly87.com)

BANYAK jalan menuju (kota) Roma. Demikian adagium lawas yang masih populer hingga kini. Yaitu, peribahasa yang ditujukan untuk individu atau sekelompok dalam meraih tujuannya. Misalnya, dalam berbisnis atau membangun usaha.

Dalam satu dekade terakhir ini, berkembang tren Start-up atau Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Banyak yang awalnya mendirikan UKM dengan hanya segelintir orang yang kemudian menjadi besar. Di sisi lain, tak sedikit pelaku Start-up yang sudah mapan tapi gagal mempertahankan konsistensinya hingga akhirnya bubar.

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar kita -baik sebagai pelaku bisnis atau yang akan merintis- bisa mengembangkan UKM tersebut? Salah satunya dengan 4B alias, bermimpi, berusaha, berharap, dan berdoa.

Pernyataan itu diucapkan salah satu teman saya yang kini bisa dibilang mapan dalam membangun UKM-nya yang berbasis budi daya tanaman. Sebuah bisnis yang tidak bisa dibilang lahan basah, alias sulit dilakukan terutama untuk anak muda. Namun, dengan ketekunan beliau, mampu menjadikan usahanya sebagai ladang uang.

Hingga, beliau mencoba melebarkan usahanya dengan membangun UKM yang "basah" seperti membuka clothing distro. Sayangnya, karena kurang menguasai bisnis tersebut membuat kawan saya itu harus menutupnya. Salah satunya karena merek kaosnya sempat terganjal brand lokal ternama. "Mungkin bukan jodoh aku di bidang ini. Jadi daripada 'besar pasak daripada tiang', mending aku sudahi sebelum terperosok lebih jauh," demikian penuturan beliau kepada saya beberapa bulan setelah menutup bisnisnya itu.

Nah, berdasarkan pengalamannya itu yang membuat saya jadi paham. Bahwa, dalam menjalankan suatu usaha harus fokus. Fakta itu juga yang saya dapat saat mengikuti diskusi #NgobrolinHukum bertajuk "Membangun Start-up yang Halal" bersama HukumOnline.com dan HukumPedia.com.

Dalam acara yang berlangsung di Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Puri Imperium Office Plaza, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5) turut dipaparkan mengenai kiat untuk membangun UKM. Sebagai narasumber dihadirkan CEO Easybiz.id, Bimo Prasetio, yang berpengalaman menangani permasalahan di bidang UKM.

Sementara, dari pihak HukumOnline.com ada community manager Anggara Suwahju yang didampingi salah satu penjaga gawang Hukumpedia.com, Dewitya Dianury yang sekilas mirip Agent 13 dalam Captain America: The Winter Soldiers.

"Salah satu syarat utama dalam membangun usaha adalah membentuk badan hukum. Baik itu CV atau PT jika dirasa merupakan patungan. Tapi itu tergantung kebutuhan pelaku usaha itu masing-masing," kata Bimo yang dapat dihubungi melalui website pribadinya di www.bimoprasetio.com. "Untuk merintis sebuah usaha harus memiliki legalitas hukum. Yang sederhana (offline, bukan online) minimal sudah izin dari berbagai pihak seperti kelurahan setempat. Gunanya, agar usaha yang kita bangun bebas dari gangguan."

Apa yang dikatakan lulusan Universitas Airlangga ini beralasan. Sebab, perizinan merupakan hal yang mutlak di negeri ini. Bahkan, jika sudah memiliki izin pun, adakalanya usaha itu kerap "diganggu". Entah dengan dalih "pajak tak resmi", uang keamanan, kebersihan, dan sebagainya.

Yang menarik ketika Bimo menyinggung soal perlindungan kekayaan intelektual. Pasalnya, ini berkaitan dengan pengalaman kawan saya yang bisa juga menjadi referensi saat saya ingin merintis suatu usaha, kelak. Bisa dipahami mengingat fakta dalam beberapa tahun ini, perlindungan kekayaan intelektual sangat rentan dimanfaatkan perusahaan besar untuk "membungkam" suatu UKM.

"Jika kita memiliki brand yang unik, wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, kalau bisnis itu berkembang dan brand-nya tidak dilindungi, lalu ada pihak yang mengklaim duluan, tentu akan menjadi dilema. Ada dua opsi bagi pemilik brand yang asli. Apakah membeli brand tersebut kepada pendaftar pertama yang tentu harganya sangat tinggi. Atau, membayar royalti yang meski murah tapi harus rutin," tutur Bimo sambil memberi ilustrasi mengenai perselisihan kepemilikan domain yang marak berkembang dalam beberapa tahun terakhir antara pelaku UKM lokal online dengan perusahaan besar akibat lemahnya pengawasan hukum di negeri ini.

*     *     * 

SEKILAS info untuk rekan-rekan blogger di penjuru nusantara. Salah satu portal jurnalisme warga yang mengangkat tema spesifik mengenai hukum, yaitu HukumPedia, mengadakan dua lomba untuk menyambut HUT kota Jakarta yang ke-488 dengan hadiah jutaan rupiah.

Yaitu, lomba menulis dengan tema "Kenapa Benci Jakarta?" dan lomba foto "Kenapa Cinta Jakarta?" Syarat dan ketentuan dari kedua lomba tersebut, rekan-rekan blogger wajib mempostingnya di HukumPedia.com yang terintegrasi dengan HukumOnline.com. Gampang kok, tinggal registrasi saja seperti halnya menulis di blogspot, wordpress, dan platform blog lainnya. Gratis!

Masing-masing lomba tersebut akan dipilih tiga pemenang.
- Rp. 500,000,-, 1 paket merchandise, dan 1 sertifikat, untuk Juara I,
- Rp. 300,000,-, 1 paket merchandise, dan 1 sertifikat, untuk Juara II, dan
- Rp. 200,000,-, 1 paket merchandise, dan 1 sertifikat, untuk Juara III.

Untuk info lebih lanjut bisa mengklik sidebar di sebelah kanan blog ini. Atau, mengkuti perkembangan di bawah ini:

website HukumPedia: www.hukumpedia.com
website HukumOnline: www.hukumonline.com
akun twitter HukumPedia: @HukumPedia
akun twitter HukumOnline: @HukumOnline

*     *     *

- Cikini, 27 Mei 2015